Pengaplikasian UU No 26 Thn 2007


Penataan ruang sebagai pendekatan dalam pelaksanaan pembangunan telah memiliki
landasan hukum sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang
Penataan Ruang. Dengan penataan ruang diharapkan dapat terwujud ruang kehidupan yang
aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Tetapi hingga saat ini kondisi yang tercipta
masih belum sesuai dengan harapan. Hal ini terlihat dari tantangan yang terjadi terutama
semakin meningkatnya permasalahan bencana banjir dan longsor; semakin meningkatnya
kemacetan lalu lintas di kawasan perkotaan; belum terselesaikannya masalah permukiman
kumuh; semakin berkurangnya ruang publik dan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan;
serta belum terpecahkannya masalah ketidakseimbangan perkembangan antarwilayah.
Berbagai permasalahan tersebut mencerminkan bahwa penerapan UU No. 24/1992 tentang
Penataan Ruang belum sepenuhnya efektif dalam menyelesaikan permasalahan yang ada,
terutama memberikan arahan kepada seluruh pemangku kepentingan dalam
penyelenggaraan penataan ruang guna mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif,
dan berkelanjutan. Kondisi ini merupakan latar belakang dari penyusunan dan
pemberlakuan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR) yang
dimaksudkan untuk memperkuat norma penyelenggaraan penataan ruang yang sebelumnya
diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
Adanya berbagai ketentuan baru dalam UUPR memiliki implikasi terhadap berbagai aspek
penyelenggaraan penataan ruang, baik aspek kelembagaan, aspek hukum, aspek teknis, serta
aspek sosiologis. Implikasi terhadap aspek kelembagaan mencakup implikasi terhadap
tatanan organisasi penyelenggara pemerintahan, tata laksana, dan kualifikasi sumber daya
manusia, baik yang bekerja pada sektor publik (pemerintah), swasta, maupun masyarakat
pada umumnya. Makalah ini akan membahas garis besar implikasi penerapan UUPR
terhadap kebutuhan peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya para perencana
ruang serta peran asosiasi profesi perencana (IAP) ikut dalam merespon perubahan yang
terjadi.


ISU STRATEGIS PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG PASCA
PEMBERLAKUAN UUPR

Beberapa ketentuan baru berikut isu terkait penerapannya adalah sebagai berikut:
1. Pembagian kewenangan secara tegas antara Pemerintah, pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota.
2. Penegasan muatan rencana tata ruang

    Ketentuan tersebut di atas menuntut kualitas rencana tata ruang wilayah yang tinggi, di
    mana rencana tata ruang wilayah harus memperhatikan:
    a. perkembangan lingkungan strategis (global, regional, nasional);
    b. upaya pemerataan pembangunan;
    c. keselarasan pembangunan nasional dan daerah;
    d. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
    e. rencana tata ruang yang terkait dengan wilayah perencanaan (rencana tata ruang
        wilayah administratif yang lebih tinggi/lebih rendah; rencana rinci tata ruang dari
        wilayah administrasi yang lebih tinggi; serta rencana tata ruang wilayah dari daerah
        yang berbatasan)
3. Sifat komplementer antara RTRWN, RTRWP, dan RTRWK
4. Penerapan standar pelayanan minimal dalam penyelenggaraan penataan ruang
5. Perhatian yang lebih besar terhadap kelestarian lingkungan hidup
6. Keterkaitan antara rencana tata ruang dengan program pembangunan
7. Penegasan mengenai hak masyarakat
8. Penegasan kewajiban dan larangan serta ketentuan sanksi
9. Batas waktu penyesuaian rencana tata ruang dengan ketentuan UUPR

Sumber -sumber :

http://budisud.community.undip.ac.id/files/2010/08/BAB-1-pdf.pdf
http://mulyanto.staff.uns.ac.id/wp-content/blogs.dir/4/files//2008/12/pranata-hukum.ppt./
http://wwww.google.com/
Buku Ir. Imam S. Ernawi, MCM, M.Sc.
UU PRI




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

UU No 6 Thn 2007


KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat,
ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di
dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat
manusia dan makhluk lain hidup, melakukan
kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola
ruang.
3. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat
permukiman dan sistem jaringan prasarana dan
sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan
sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis
memiliki hubungan fungsional.
4. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang
dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan
ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang
untuk fungsi budi daya.
5. Penataan ruang adalah suatu sistem proses
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang.
6. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan
yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan,
dan pengawasan penataan ruang.
7. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau
Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
9. Pengaturan penataan ruang adalah upaya
pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat dalam
penataan ruang.

10. Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk
meningkatkan kinerja penataan ruang yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat.
11. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya
pencapaian tujuan penataan ruang melalui
pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan
ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
12. Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar
penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
13. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk
menentukan struktur ruang dan pola ruang yang
meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata
ruang.
14. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk
mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai
dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan
pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
15. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya
untuk mewujudkan tertib tata ruang.
16. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata
ruang.
17. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan
geografis beserta segenap unsur terkait yang batas
dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek
administratif dan/atau aspek fungsional.
18. Sistem wilayah adalah struktur ruang dan pola
ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada
tingkat wilayah.
19. Sistem internal perkotaan adalah struktur ruang
dan pola ruang yang mempunyai jangkauan
pelayanan pada tingkat internal perkotaan.
20. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi
utama lindung atau budi daya.
21. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
22. Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas
dasar kondisi dan potensi sumber daya alam,
sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
23. Kawasan perdesaan adalah wilayah yang
mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk
pengelolaan sumber daya alam dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman
perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan
sosial, dan kegiatan ekonomi.
24. Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri
atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah
perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan
pengelolaan sumber daya alam tertentu yang
ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan
hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan
sistem agrobisnis.
25. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang
mempunyai kegiatan utama bukan pertanian
dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi
pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan
kegiatan ekonomi.
26. Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan
yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang
berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan
kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling
memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan
dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang
terintegrasi dengan jumlah penduduk secara
keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu
juta) jiwa.
27. Kawasan megapolitan adalah kawasan yang
terbentuk dari 2 (dua) atau lebih kawasan
metropolitan yang memiliki hubungan fungsional
dan membentuk sebuah sistem.
28. Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang
penataan ruangnya diprioritaskan karena
mempunyai pengaruh sangat penting secara
nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya,
dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah
ditetapkan sebagai warisan dunia.
29. Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang
penataan ruangnya diprioritaskan karena
mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup
provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya,
dan/atau lingkungan.
30. Kawasan strategis kabupaten/kota adalah wilayah
yang penataan ruangnya diprioritaskan karena
mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup
kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya,
dan/atau lingkungan.
31. Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur
dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih
bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik
yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja
ditanam.
32. Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang
dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
33. Orang adalah orang perseorangan dan/atau
korporasi.
34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam bidang penataan
ruang.

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2
Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,
penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas:
a. keterpaduan;
b. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
c. keberlanjutan;
d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
e. keterbukaan;
f. kebersamaan dan kemitraan;
g. pelindungan kepentingan umum;
h. kepastian hukum dan keadilan; dan
i. akuntabilitas.
Pasal 3
Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk
mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman,
nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam
dan lingkungan buatan;
b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber
daya alam dan sumber daya buatan dengan
memperhatikan sumber daya manusia; dan
c. terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan
pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan
akibat pemanfaatan ruang.


KLASIFIKASI PENATAAN RUANG

Pasal 4
Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem,
fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan
kawasan, dan nilai strategis kawasan.

Pasal 5
(1) Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas
sistem wilayah dan sistem internal perkotaan.
(2) Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan
terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi
daya.
(3) Penataan ruang berdasarkan wilayah administratif
terdiri atas penataan ruang wilayah nasional,


penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan
ruang wilayah kabupaten/kota.
(4) Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan
terdiri atas penataan ruang kawasan perkotaan dan
penataan ruang kawasan perdesaan.
(5) Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan
terdiri atas penataan ruang kawasan strategis
nasional, penataan ruang kawasan strategis
provinsi, dan penataan ruang kawasan strategis
kabupaten/kota.

Pasal 6
(1) Penataan ruang diselenggarakan dengan
memperhatikan:
a. kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang rentan terhadap bencana;
b. potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan; kondisi
ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum,
pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta
ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu
kesatuan; dan
c. geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.
(2) Penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang
wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah
kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan
komplementer.
(3) Penataan ruang wilayah nasional meliputi ruang
wilayah yurisdiksi dan wilayah kedaulatan nasional
yang mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang
udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu
kesatuan.
(4) Penataan ruang wilayah provinsi dan
kabupaten/kota meliputi ruang darat, ruang laut,
dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(5) Ruang laut dan ruang udara, pengelolaannya diatur
dengan undang-undang tersendiri.





  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

UU No 4 Thn 1992


PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
UMUM
Untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat di dalam Undang-Undang Dasar
1945 dilaksanakan pembangunan nasional, yang pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia yang menekankan pada keseimbangan
pembangunan kemakmuran lahiriah dan kepuasan batiniah, dalam suatu masyarakat Indonesia yang maju
dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila.
Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peranan yang
sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa, dan perlu dibina serta dikembangkan
demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Perumahan dan permukiman tidak dapat dilihat sebagai sarana kebutuhan kehidupan semata-mata,
tetapi lebih dari itu merupakan proses bermukim manusia dalam menciptakan ruang kehidupan untuk
memasyarakatkan dirinya, dan menampakkan jati dirinya.
Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam pembangunan dan pemilihan setiap
pembangunan rumah hanya dapat dilakukan di atas tanah yang dimiliki berdasarkan hak-hak atas tanah
sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Sistem penyediaan tanah untuk perumahan dan permukiman harus ditangani secara nasional
karena tanah merupakan sumber daya alam yang tidak dapat bertambah akan tetapi harus digunakan dan
dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Proses penyediaannya harus dikelola dan
dikendalikan oleh pemerintah agar supaya penggunaan dan pemanfaatannya dapat menjangkau masyarakat
secara adil dan merata tanpa menimbulkan kesenjangan ekonomi dan sosial dalam proses bermukimnya
masyarakat.
Untuk mewujudkan perumahan dan permukiman dalam rangka memenuhi kebutuhan jangka
pendek, menengah dan panjang dan sedang dengan rencana tata ruang, suatu wilayah permukiman
ditetapkan sebagai kawasan siap bangun yang dilengkapi jaringan prasarana primer dan sekunder
lingkungan.
Penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman mendorong dan memperkukuh
demokrasi ekonomi serta memberikan kesempatan yang sama dan saling menunjang antara badan usaha
negara, koperasi, dan swasta berdasarkan asas kekeluargaan.
Pembangunan di bidang perumahan dan permukiman yang bertumpu pada masyarakat
memberikan hak dan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berperan serta.
Disamping usaha peningkatan pembangunan perumahan dan permukiman perlu diwujudkan
adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengelolaannya.
Sejalan dengan peran serta masyarakat di dalam pembangunan perumahan dan permukiman,
pemerintah mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dalam wujud
pengaturan dan pembimbingan, pendidikan dan pelatihan, pemberian bantuan dan kemudahan, penelitian
dan pengembangan yang meliputi berbagai aspek terkait antara lain tata ruang, pertanahan, prasarana lingkungan, industri bahan dan komponen, jasa konstruksi dan rancang bangun, pembiayaan, kelembagaan,
sumber daya manusia serta peraturan perundang-undangan.


Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok pengelolaan lingkungan hidup memberikan landasan bagi kewajiban melakukan pemantauan dan pengelolaan lingkungan perumahan dan permukiman, sejalan dengan kewajiban setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan pembangunan rumah atau perumahan untuk memenuhi persyaratan teknis, ekologis, dan administratif.


KETENTUAN UMUM

Pasal 1
menerangkan tentang pengertian rumah,perumahan,permukiman,satuan lingkungan permukiman,prasarana lingkungan,sarana lingkungan,utilitas umum,kawasan siap bangun,lingkungan siap bangun,kavling tanah matang dan konsolidasi tanah permukiman.

Pasal 2 (terdiri dari 2 ayat)
menerangkan bahwa lingkup pengaturan undang-undang tersebut dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3
menerangkan bahwa penataan perumahan dan pemukiman berlandaskan pada asas manfaat,adil dan merata,kebersamaan dan kekeluargaan,kepercayaan pada diri sendiri,ketrjangkauan dan kelestarian lingkungan hidup


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Pranata Pembangunan dalam Arsitektur


Berdasarkan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, maka hiraki dari peraturan di Indonesia adalah :[7]

1. Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
3. Undang-Undang (UU)
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah (PP)
6. Keputusan Presiden (Keppres)
7. Peraturan Daerah (Perda)

Elemen pelaksana lainnya dari Keputusan Presiden adalah Peraturan/Keputusan Menteri sebagai arahan bagi pelaksanaan kewenangan bidang pemerintahan tertentu yang kedudukannya secara hirarki langsung dibawah Keputusan Presiden. Peraturan Daerah hendaknya juga mengacu kepada Peraturan/Keputusan Menteri sehingga arah pembangunan di daerah-daerah dapat berlangsung secara terintegrasi.

Beberapa syarat penyelenggaraan bangunan gedung yang tentunya harus dipahami dan diaplikasikan pada proses perencanaan fisik bangunan. Persyaratan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam persyaratan teknik bangunan meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan (UU RI no. 28 tahun 2002 pasal 7 ayat 3). Persyaratan arsitektur bangunan gedung adalah salah satu dari tiga persyaratan tata bangunan yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 3 ini (dua syarat lainnya adalah peruntukan dan intensitas bangunan gedung dan pengendalian dampak lingkungan). Persyaratan arsitektur bangunan gedung mencakup 3 syarat, yaitu (1) penampilan bangunan gedung, (2) tata ruang dalam bangunan, dan (3) keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya.

Bangunan gedung memiliki undang-undang, UU nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung yang mengatur segala hal tentang bangunan gedung dan persyaratan yang harus diperhatikan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Hukum Pranata Pembangunan


Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur pokok, adalah (1)
manusia, (2) kekayaan alam, (3) modal, dan (4) teknologi. Pembangunan
sebagai suatu sistem yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang
sederhana sampai dengan yang rumit. Proses perubahan tersebut mengalami
perkembangan dan perubahan cara pandang, perubahan cara pandang
tersebut berkembang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Pertumbuhan (GROWTH), perubahan struktur (STRUCTURAL
CHANGE), ketergantungan (DEPENDENCY), pendekatan sistem
(SYSTEMIC APPROACH), dan penguasaan teknologi (TECHNOLOGY).

Arsitektur adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang
keterkaitan antara manusia dengan lingkungan binaannya, dan ruang adalah
wujud manifestasi dari manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ada tiga
aspek penting dalam arsitektur, yaitu : firmitas (kekuatan dalam konstruksi),
utilitas (kegunaan atau fungsi), dan venustas (keindahan atau estetika)
Didalam proses membentuk ruang akibat dari kebutuhan hidup
manusia, maka ada cara (teknik) dan tahapan (metoda) untuk berproduksi

dalam penciptaan ruang. Secara hirarki dapat disebutkan “ruang tidur” ruang
untuk istirahat sampai dengan “ruang kota” ruang untuk melakukan aktifitas
social, ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang
berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang
makan, ruang kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang
memiliki pola susunan yang beragam, ada yang linear, radial, mengelompok,
dan menyebar. Esthetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang
mewujudkan rasa nyaman, rasa aman, dan rasa keindahan.
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
permasalahan didalam pembangunan menjadi kompleks. Artinya ruang yang
dibangun oleh manusia juga mengalami banyak masalah. Salah satu
permasalahan adalah persoalan mekanisme/keterkaitan pranata
(aturan/kebijakan) yang menjembatani antara fungsi satu ke fungsi lainnya.
Masalah ke-pranata-an ini menjadi penting karena beberapa hal akan
menyebabkan turunnya kualitas fisik, turunnya kualitas esthetika, dan turunya
kuantitas ruang dan materinya, atau bahkan dalam satu bangunan akan
terjadi penurunan kuantitas dan kualitas bangunan tetapi biaya tetap dan atau
bahkan menjadi berlebihan.
Pranata dalam pengertian umum adalah interaksi antar
individu/kelompok dalam kerangka peningkatan kesejahteraan atau kualitas

hidup, dalam arti khusus bahwa terjadi interaksi antar actor pelaku
pembangunan untuk menghasilkan fisik ruang yang berkualitas. Pranata di
bidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan system, karena fenomena
yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi berbeda dan menciptakan
anomaly yang berbeda sesuai dengan kasus masing-masing.
Dalam penciptaan ruang (bangunan) dalam dunia profesi arsitek ada
beberapa aktor/pelaku yang terlibat dan berinteraksi, adalah pemilik (owner),
konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana, dan unsur pendukung lainnya.
Keterkaitan antar aktor/pelaku dalam proses kegiatan pelaksanaan
pembangunan mengalami pasang surut persoalan, baik yang disebabkan
oleh internal didalamnya atau eksternal dari luar dari ketiga fungsi tersebut.
Gejala pasang surut dan aspek penyebabnya tersebut mengakibatkan
rentannya hubungan sehingga mudah terjadi perselisihan, yang akibatnya
merugikan dan/atau menurunkan kualitas hasil.
Untuk mengenalkan kepada peserta didik buku ini ditulis dalam 4
(empat) bagian :
(1) pendahuluan, mengantarkan pemahaman tentang hubungan
pranata pembangunan dalam proses kegiatan penciptaan karya arsitektur,(2) pranata pembangunan sebagai suatu sistem, pendekatan sistem
dalam memahami pranata pembangunan di bidang arsitektur digunakan
karena fenomena yang ada menunjukan tanda-tanda sistemik, memberikan
ilustrasi adanya pihak-pihak yang berkait, dan kompleksitas yang terjadi
semakin berkembang pada setiap bagian-bagian penyusunnya,
(3) unsur-unsur terkait, memberikan penjelasan dan pemahaman
hubungan pengguna jasa dan pemberi jasa dalam sistem kepranataan untuk
menghasilkan produk yang optimal, dengan pendekatan teori organisasi
unsur-unsur terkait dijelaskan secara lebih rinci,
(4) instrumen pendukung penyelenggaraan, pelelangan/tender,
kontrak, perijinan pembangunan, dan K3 sebagai instrumen penyelenggaraan
dijelaskan untuk memberikan dukungan pengetahuan dalam pranata
pembangunan.
Dan ke (5) pranata pembangunan bidang pembangunan
perumahan dan pembangunan kota, pengantar secara garis besar
kepranataan pembangunan di kedua bidang ini adalah sebagai pengetahuan
yang lebih luas, bahwa kepranataan dalam pembangunan penting artinya.
Arsitek dan arsitektur adalah sangat luas cakupannya, termasuk didalamnya
masalah kepranataannya.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Hukum dan Hukum Pranata Bangunan


Hukum  adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.  dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

Bidang Hukum

1.   Hukum Pidana
Hukum pidana atau hukum publik adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman berupa nestata bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.


2.   Hukum Perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum Perikatan
  5. Hukum Waris

3.   Hukum Acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materiil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya . Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hokum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hokum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim. tegaknya supremasi hukum itu harus dimulai dari penegak hukum itu sendiri. yang paling utama itu adalah bermula dari pejabat yang paling tingi yaitu mahkamah agung ( [MA] )harus benar-benar melaksanakan hukum materil itu dengan tegas. baru akan terlaksana hukum yang sebenarnya dikalangan bawahannya.

Pranata adalah  norma atau aturan khusus mengenai suatu aktifitas tertentu dalam masyarakat. Pranata dapat berbentuk tertulis maupun tidak tertulis,sanksinya adalah sanksi moral/sosial. Pranata bersifat mengikat danrelatif lama serta memiliki ciri-ciri tertentu yaitu :simbol,nilai,aturan main,tujuan ,kelengkapan dan umur

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments