Hukum Perburuhan


Pengertian Perjanjian Perburuhan menurut pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 1954 Perjanjian Perburuhan merupakan perjanjian yang diselenggarakan oleh serikat pekerja yang telah didaftarkan pada Kementrian Perburuhan (sekarang Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi) dengan majikan, majikan-majikan, atau perkumpulan majikan yang berbadan hukum, yang pada umumnya atau semata-mata memuat syarat-syarat kerja yang harus diperhatikan di dalam Perjanjian Kerja.

Perjanjian Perburuhan juga disebut dengan istilah Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), hal ini dapat dilihat dari pasal 1 huruf a Peraturan Menteri Tenaga Kerja Per-01/men/1985 yang menyatakan bahwa Kesepakatan Kerja Besama (KKB) adalah Perjanjian Perburuhan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 1954. Dalam prakteknya Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) ini juga disebut dengan Perjanjian Kerja Bersama (KKB).

Oleh karena memuat syarat-syarat kerja yang harus diperhatikan dalam membuat Perjanjian Kerja, maka Perjanjian Perburuhan merupakan induk dari perjanjian Kerja. Karena sebagai induk dari Perjanjian Kerja, apabila ada pertentangan antara penjanjian kerja dengan perjanjian induk, maka yang berlaku atau yang dianggap sah adalah Perjanjian Perburuhan. Hal-hal yang dianggap tidak sah dapat diajukan oleh masing-masing pihak yang terlibat dalam Perjanjian Perburuhan, yakni oleh serikat pekerja ataupun oleh pengusaha.

Dalam hal ini pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan sendiri perkaranya ke pengadilan.
Apabila dalam Perjanjian Kerja tidak memuat aturan-aturan atau syarat-syarat kerja yang ditetapkan di dalam Perjanjian Perburuhan, maka berlaku aturan atau
syarat-syarat kerja dalam Perjanjian Perburuhan itu. Namun sebaliknya, apabila dalam Perjanjian Kerja memuat aturan dan syarat-syarat kerja tertentu, yang dalam Perjanjian Perburuhan tidak ada, maka aturan dan syarat yang ada dalam Perjanjian Kerja itu batal atau tidak berlaku lagi.
Isi Perjanjian Perburuhan
Kalau ditinjau dari fungsinya sebagai induk dari Perjanjian Kerja, maka perjanjian Perburuhan ini pada umumnya mempunyai cakupan atau isi yang lebih luas dibanding Perjanjian Kerja. Secara umum isi Perjanjian Perburuhan akan menyangkut dua hal, yaitu syarat-syarat materiil dan syarat-syarat formil.
1) Syarat Materiil
Dalam perjanjian dikenal adanya asas kebebasan berkontrak, artinya bahwa para pihak bebas memutuskan isi dari perjanjian. Dalam Perjanjian Perburuhan adanya asas kebebasan berkontrak dinyatakan dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 21 tahun 1954 yang berbunyi : Suatu Perjanjian Perburuhan tidak ada gunanya dan tidak ada tempatnya jika segala sesuatu ditentukan dan ditetapkan oleh pemerintah saja.

Namun demikian asas kebebasan berkontrak dalam membuat Perjanjian Perburuhan dibatasi dengan syarat-syarat materiil sebagai berikut :

a) Hanya di dalam lingkungan yang ada pemerintah dianggap layak. Berarti tidak semua tempat kerja dapat membuat Perjanjian Perburuhan.

b) Tidak boleh memuat sesuatu aturan yang mewajibkan seorang pengusaha hanya menerima atau menolak pekerja atau mewajibkan seorang pekerja supaya hanya bekerja atau tidak bekerja pada pengusaha dari suatu golongan, baik berkenaan dengan agama, golongan warga negara atau bangsa, maupun karena keyanikan politik atau anggota suatu perkumpulan. Hal ini untuk menghindari timbulnya monopolistic baik oleh pekerja maupun pengusaha.

1) Syarat-syarat formil

Perjanjian Perburuhan diatur dalam PP No 49 th 1954, sbb :

a. Perjanjian Perburuhan harus tertulis, dalam bentuk akta resmi (disahkan pejabat berwenang) atau akta di bawah tangan (hanya ditandatangani pekerja dan pengusaha)
b. Harus memuat:
- Nama, tempat kedudukan, alamat serikat pekerja
- Pengusaha
- Nomor dan tanggal pendaftaran P pada Depnaker
c. Dibubuhi tanggal tanda tangan kedua belah pihak
d. Minimal rangkap tiga


Hak dan Kewajiban Pengusaha/Perusahaan
I. HAK PENGUSAHA
 1. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
2. Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerjatermasuk pemberiansanksi
3. Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
4. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
II. KEWAJIBAN PENGUSAHA
1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahatmenjalankankewajiban menurut agamanya
2. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jamseminggukecuali ada ijin penyimpangan
3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajibmembuat peraturan perusahaan
5. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari liburresmi
6. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yangtelah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
7. Wajib mengikuti sertakan dalam program Jamsostek

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

1 comments:

niq mengatakan...

good

Posting Komentar